TINGKATKAN PEMAHAMAN TERKAIT PERATURAN SERTA PELAKSANAAN DIGITALISASI ARSIP, LAPAS PEREMPUAN KUPANG IKUTI PEMBUKAAN KEGIATAN SOSIALISASI TENTANG KEPEGAWAIAN DAN KEARSIPAN

WhatsApp Image 2023 12 08 at 17.06.52 1

KUPANG - Bertempat di Aula Hotel Sahid T-More Kupang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengikuti Pembukaan Kegiatan Sosialisasi tentang Kepegawaian dan Kearsipan. Kamis (07/12/2023)

WhatsApp Image 2023 12 08 at 17.06.52

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham NTT ini diikuti langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani beserta Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Fransiska Buku dan salah satu Pelaksana bagian Kepegawaian, Anggriani Lenes. Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni sejak Kamis (07/12/2023) hingga Jumat (08/12/2023).

Adapun tujuan dilakukannya kegiatan ini untuk mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Evaluasi Pelaksanaan Digitalisasi Arsip pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.

WhatsApp Image 2023 12 08 at 17.06.53 1

Kegiatan dibuka dengan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone yang sekaligus membuka kegiatan tersebut secara resmi.

Dalam sambutannya, Marciana menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah untuk menjalankan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam hal ini Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam pasal 16 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yakni pelaksanaan urusan kepegawaian.

“Untuk itu saya mengharapkan perhatian dari seluruh peserta untuk menyimak dan mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga memahami substansi dari peraturan-peraturan. Dalam kegiatan ini juga kita akan laksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan digitalisasi arsip pada seluruh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT. Pahami betul kewajiban dan larangan utamanya yang berkaitan dengan larangan ASN yang ada di Permenkumham 24 Tahun 2023 karena dampak yang ditimbulkan merupakan faktor untuk menentukan jenis hukdis atas pelanggaran yang dilakukan serta sebagai Kepala Satuan Kerja dan jajaran di bawahnya terutama pemangku tusi kepegawaian penting untuk mengetahui tata cara dalam penjatuhan hukuman disiplin” ujar Marciana.

Di akhir sambutannya, Marciana juga menyampaikan harapannya terkait kegiatan yang telah dilaksanakan pada hari ini.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan kesamaan persepsi kita tentang pengelolaan kinerja pegawai guna pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta memahami tentang jabatan fungsional, hukuman disiplin dan digitalisasi arsip” tutup Marciana.

WhatsApp Image 2023 12 08 at 17.06.53

Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan salah satu Narasumber yaitu R. Eri Irawan Sumanto selaku Auditor Muda Inspektorat Wilayah V, yang menyampaikan materinya tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang

logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIB KUPANG
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA TIMUR

Jl. Bumi III  Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi NTT, Kode Pos 85228 
0813-2321-0010 

Email Kehumasan
humaslppkupang@gmail.com

Email Aduan
lpp.kupang@kemenkumham.go.id

Hari ini294
Kemarin266
Minggu ini2084
Bulan ini1565
Total 167920

05-05-2024