TERIMA KUNJUNGAN PEKSOS KEMENSOS RI KOTA KUPANG, LAPAS PEREMPUAN KUPANG BERIKAN INFORMASI PENANGANAN BAYI DI LAPAS

WhatsApp Image 2023 12 08 at 12.07.54

KUPANG - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menerima kedatangan 2 (dua) orang Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial Republik Indonesia Kota Kupang.

WhatsApp Image 2023 12 08 at 12.07.54 2

Kedatangan 2 (dua) orang Pekerja Sosial, Filda Obehetan dan Dian Sihite ini disambut langsung oleh Kepala Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik, Devi Lian di ruang kerjanya, Jumat (08/12/2023).

Adapun tujuan kedatangan Peksos kali ini untuk berkonsultasi terkait penanganan bayi di Lapas Perempuan Kupang.

“Karena tugas utama kami sebagai pekerja sosial yaitu memberikan pelayanan sosial baik kepada individu, keluarga, kelompok maupun masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan nilai-nilai pekerjaan sosial, maka hari ini kami datang untuk berbincang-bincang terkait penanganan bayi yang ada di Lapas Perempuan Kupang” tutur Filda.

WhatsApp Image 2023 12 08 at 12.07.54 1

Menanggapi hal tersebut, Devi mengatakan bahwa saat ini ada 1 (satu) bayi berusia 1 tahun 10 bulan yang ikut tinggal bersama ibunya di dalam Lapas dan ditempatkan di dalam blok/kamar bersama Ibunya serta diberikan layanan seperti pemberian susu, makanan pendamping, buah, pakaian, popok, selimut, Imunisasi, perlengkapan bayi dan Pelayanan Kesehatan sampai anak berusia 3 tahun.

“Secara peraturan, anak di bawah 2 tahun diperbolehkan untuk diasuh oleh ibunya karena masih ASI eksklusif sebab dalam usia yang penting bagi pertumbuhan anak. Nanti setelah 3 tahun akan kami keluarkan untuk dikembalikan ke keluarganya” ujarnya.

Menurut Devi, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pada Pasal 62 ayat (1) disebutkan bahwa anak dari tahanan/narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan/Lapas atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 tahun.

“Kami juga memberikan makanan tambahan untuk nutrisi bayinya, termasuk nutrisi untuk ibu menyusui juga kami perhatikan” tutup Devi

Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang

logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIB KUPANG
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA TIMUR

Jl. Bumi III  Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi NTT, Kode Pos 85228 
0813-2321-0010 

Email Kehumasan
humaslppkupang@gmail.com

Email Aduan
lpp.kupang@kemenkumham.go.id

Hari ini39
Kemarin463
Minggu ini39
Bulan ini1773
Total 168128

06-05-2024