.:: BERITA UTAMA ::.
KUPANG - Bertempat di Aula Hotel Sahid T-More Kupang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengikuti Pembukaan Kegiatan Sosialisasi tentang Kepegawaian dan Kearsipan. Kamis (07/12/2023)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham NTT ini diikuti langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani beserta Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Fransiska Buku dan salah satu Pelaksana bagian Kepegawaian, Anggriani Lenes. Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni sejak Kamis (07/12/2023) hingga Jumat (08/12/2023).
Adapun tujuan dilakukannya kegiatan ini untuk mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Evaluasi Pelaksanaan Digitalisasi Arsip pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Kegiatan dibuka dengan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone yang sekaligus membuka kegiatan tersebut secara resmi.
Dalam sambutannya, Marciana menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah untuk menjalankan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam hal ini Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam pasal 16 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yakni pelaksanaan urusan kepegawaian.
“Untuk itu saya mengharapkan perhatian dari seluruh peserta untuk menyimak dan mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga memahami substansi dari peraturan-peraturan. Dalam kegiatan ini juga kita akan laksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan digitalisasi arsip pada seluruh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT. Pahami betul kewajiban dan larangan utamanya yang berkaitan dengan larangan ASN yang ada di Permenkumham 24 Tahun 2023 karena dampak yang ditimbulkan merupakan faktor untuk menentukan jenis hukdis atas pelanggaran yang dilakukan serta sebagai Kepala Satuan Kerja dan jajaran di bawahnya terutama pemangku tusi kepegawaian penting untuk mengetahui tata cara dalam penjatuhan hukuman disiplin” ujar Marciana.
Di akhir sambutannya, Marciana juga menyampaikan harapannya terkait kegiatan yang telah dilaksanakan pada hari ini.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan kesamaan persepsi kita tentang pengelolaan kinerja pegawai guna pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta memahami tentang jabatan fungsional, hukuman disiplin dan digitalisasi arsip” tutup Marciana.
Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan salah satu Narasumber yaitu R. Eri Irawan Sumanto selaku Auditor Muda Inspektorat Wilayah V, yang menyampaikan materinya tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang
TINGKATKAN PEMAHAMAN TERKAIT PERATURAN SERTA PELAKSANAAN DIGITALISASI ARSIP, LAPAS PEREMPUAN KUPANG IKUTI PEMBUKAAN KEGIATAN SOSIALISASI TENTANG KEPEGAWAIAN DAN KEARSIPAN
Admin upt
KUPANG - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menerima kedatangan 2 (dua) orang Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial Republik Indonesia Kota Kupang.
Kedatangan 2 (dua) orang Pekerja Sosial, Filda Obehetan dan Dian Sihite ini disambut langsung oleh Kepala Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik, Devi Lian di ruang kerjanya, Jumat (08/12/2023).
Adapun tujuan kedatangan Peksos kali ini untuk berkonsultasi terkait penanganan bayi di Lapas Perempuan Kupang.
“Karena tugas utama kami sebagai pekerja sosial yaitu memberikan pelayanan sosial baik kepada individu, keluarga, kelompok maupun masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan nilai-nilai pekerjaan sosial, maka hari ini kami datang untuk berbincang-bincang terkait penanganan bayi yang ada di Lapas Perempuan Kupang” tutur Filda.
Menanggapi hal tersebut, Devi mengatakan bahwa saat ini ada 1 (satu) bayi berusia 1 tahun 10 bulan yang ikut tinggal bersama ibunya di dalam Lapas dan ditempatkan di dalam blok/kamar bersama Ibunya serta diberikan layanan seperti pemberian susu, makanan pendamping, buah, pakaian, popok, selimut, Imunisasi, perlengkapan bayi dan Pelayanan Kesehatan sampai anak berusia 3 tahun.
“Secara peraturan, anak di bawah 2 tahun diperbolehkan untuk diasuh oleh ibunya karena masih ASI eksklusif sebab dalam usia yang penting bagi pertumbuhan anak. Nanti setelah 3 tahun akan kami keluarkan untuk dikembalikan ke keluarganya” ujarnya.
Menurut Devi, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pada Pasal 62 ayat (1) disebutkan bahwa anak dari tahanan/narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan/Lapas atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 tahun.
“Kami juga memberikan makanan tambahan untuk nutrisi bayinya, termasuk nutrisi untuk ibu menyusui juga kami perhatikan” tutup Devi
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang
TERIMA KUNJUNGAN PEKSOS KEMENSOS RI KOTA KUPANG, LAPAS PEREMPUAN KUPANG BERIKAN INFORMASI PENANGANAN BAYI DI LAPAS
Admin upt
KUPANG - Dalam rangka meningkatkan kualitas pegawai dan mewujudkan revolusi mental Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang yang berada di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, maka seluruh pegawai beragama Kristen Protestan pada Lapas Perempuan Kupang mengikuti kegiatan pembinaan mental dan rohani bertempat di Gereja Mawar Saron. Kamis (07/12/2023)
Kegiatan yang dipimpin oleh Pdt. Karel Zet Lodowik Koro ini juga diikuti Jemaat GBI Khairos Kupang untuk menyumbang puji-pujian pada rangkaian liturgi yang sedang berlangsung.
Dalam khotbahnya, Pdt. Karel menyampaikan tentang 3 (tiga) hal yang harus dilakukan dalam hidup agar dapat dipercaya di tengah dimensi kehidupan yang tidak biasa-biasa saja dan tidak baik-baik saja.
“Ada 3 (tiga) hal yang harus kita lakukan yaitu pertama meyakini bahwa hidup kita memiliki nilai dan kita diciptakan memiliki sebuah tujuan, yang kedua menyadari keberhargaan diri kita karena kita semua sama bagaimanapun bentuknya dari lahir sampai mati adalah makhluk yang berharga dan yang terakhir kita perlu fokus untuk melihat bahwa Tuhan adalah tujuan hidup kita” ucap Pdt. Karel.
Selain itu, Pdt. Karel juga menyebutkan bahwa orang yang berkenan kepada Tuhan akan diberikan hikmat dalam segala hal, sehingga setiap keputusan dalam hidupnya selalu ada penyertaan Tuhan dan jalanilah hidup dengan kerendahan hati karena salah satu ciri orang yang berkenan pada Allah adalah orang-orang yang hidup dalam kerendahan hati. Ketika bersalah, ditegur serta dingatkan lalu mengakui kesalahannya dan bertobat.
Pada Kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kupang; Dewi Andriani menyampaikan terima kasih kepada Pdt. Karel yang telah memimpin Pembinaan Mental dan Rohani Pegawai serta kepada seluruh pegawai Lapas Perempuan Kupang beragama Kristen Protestan yang telah mengikuti Pembinaan Mental dan Rohani tersebut.
“Saya berharap setelah Pembinaan mental dan rohani hari ini, seluruh pegawai Lapas Perempuan Kupang dapat menjadi Insan Pengayoman yang semakin berkualitas dalam iman dan dapat dipercaya untuk mewujudkan revolusi mental ASN di Lingkungan Lapas Perempuan Kupang” ujar Dewi.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang
IKUTI PEMBINAAN MENTAL DAN ROHANI, PEGAWAI KRISTEN PROTESTAN LAPAS PEREMPUAN KUPANG DIAJAK UNTUK SELALU RENDAH HATI
Admin upt
KUPANG - Seluruh Pegawai dan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengikuti sosialisasi kesehatan terkait penyakit Kanker Kulit dari Lembaga Kesehatan Perempuan Yogyakarta bertempat di Gereja Lapas Perempuan Kupang. Kamis (07/12/2023)
Salah satu pengurus Lembaga Kesehatan Perempuan Yogyakarta; Ahmad Affandi menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas Perempuan Kupang yang telah berkenan menerima kunjungan sosialisasi hari ini. Kegiatan ini merupakan kegiatan 4-5 tahun sekali untuk mensosialisasikan tentang kesehatan khususnya bagi perempuan.
“Saya berharap kirinya sosialisasi kesehatan hari ini, para Pegawai dan Warga Binaan di Lapas Perempuan Kupang memiliki kesadaran yang tinggi mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan perawatan kulit untuk terhindar dari Kanker Kulit” tuturnya.
Kemudian Ahmad melanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Kanker Kulit, Faktor Penyebab, Cara Pencegahan serta Produk-Produk yang berbahaya untuk dipakai dan sudah dilarang penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam pemaparannya, Ahmad mengatakan bahwa kanker kulit adalah jenis kanker yang tumbuh di jaringan kulit. Kondisi ini ditandai dengan perubahan pada kulit, seperti munculnya benjolan, bercak atau tahi lalat dengan bentuk dan ukuran yang tidak normal.
“Tentu hal ini dapat kita cegah dengan menghindari sinar matahari pada siang hari karena paparan terkuat sinar UV dari matahari berlangsung pada jam 10 pagi hingga 4 sore, selain itu menggunakan tabir surya secara rutin untuk mencegah penyerapan sinar UV ke dalam kulit dan mengurangi risiko kerusakan kulit akibat sinar matahari, mengenakan pakaian yang menutupi tubuh seperti baju lengan panjang dan celana panjang untuk melindungi kulit dari sinar matahari serta kita berhati-hati saat menggunakan obat yang menyebabkan efek samping pada kulit” lanjutnya
Di kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Kesehatan Perempuan Yogyakarta yang telah memberikan sosialisasi kesehatan kepada para Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Kupang.
“Saya pun berharap melalui sosialisasi ini, pengetahuan dan kesadaran seluruh pegawai dan WBP terkait pentingnya menjaga kesehatan semakin meningkat agar terhindar dari penyakit yang tidak diinginkan” tutup Dewi.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang
CEGAH PENYAKIT KANKER KULIT, LAPAS PEREMPUAN KUPANG TERIMA SOSIALISASI DARI LEMBAGA KESEHATAN PEREMPUAN YOGYAKARTA
Admin upt
KUPANG - Sebagai upaya untuk terus meningkatkan sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang dan Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani mendampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, melakukan Koordinasi Ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Kegiatan koordinasi yang dilakukan sejak Rabu (06/12/2023) dan dilanjutkan pada kamis (07/12/2023) ini juga diturut didampingi oleh Kepala Bapas Kupang; Maria M. Nahak dan Kepala Rupbasan Kupang; Sahid A. Arief.
Kedatangan Dewi dan Rombongan di Polresta Kupang diterima langsung oleh Kepala Polres Kota Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata. Dalam koordinasi ini, Maliki berkesempatan memperkenalkan 2 (dua) orang Kepala Satuan Kerja yang baru, salah satunya adalah Kepala Lapas Perempuan Kupang.
Selanjutnya, Maliki juga menyampaikan bahwa Koordinasi tersebut bukan hanya sebatas pertukaran informasi, melainkan juga sebagai bentuk silaturahmi dan sinergitas dalam meningkatkan pengamanan di Lapas dan sekitarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Polres Kota Kupang mengapresiasi kegiatan koordinasi ini dan berharap sinergitas yang terjalin dapat menjadi contoh bagi Lembaga Pemasyarakatan dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan teratur.
Kemudian rombongan melakukan kegiatan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pun disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi menyampaikan bahwa Lapas Perempuan Kupang bertekad menjalin hubungan yang baik dengan mitra-mitra kerjanya, salah satunya yaitu dengan Kejari Kabupaten Kupang dalam melaksanakan tugas dan sebagai tindak lanjut dari perintah Direktur Jendral Pemasyarakatan terkait 3 kunci pemasyarakatan maju, salah satunya bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Dengan koordinasi seperti ini tentu banyak kolaborasi yang akan dilakukan dalam meningkatkan keamanan, kenyamanan dan pembinaan bagi Warga Binaan serta mempererat hubungan antara instansi” tutur Dewi.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad menyampaikan bahwa untuk Warga Binaan yang Perempuan bisa dibilang cukup sedikit yang berada di Lapas Perempuan Kupang namun untuk koordinasi selama ini telah berjalan dengan baik antara Lapas Perempuan Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
“Dalam setahun kami telah melakukan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) sebanyak 2 kali. Tentunya bertujuan untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan Warga Binaan atas kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya Warga Binaan dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana” imbuhnya.
Di akhir kunjungan, Dewi berharap dengan adanya silaturahmi dan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) ini dapat meningkatkan sinergi dalam hubungan kerja yang lebih baik lagi kedepannya sebab Lapas Perempuan Kupang sebagai salah satu UPT di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan, kenyamanan dan pembinaan bagi Warga Binaan.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang