KUPANG - Dalam rangka akan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan Kelas IIB Kupang mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka hari ini (Senin, 04/12/2023) Lapas Perempuan Kupang yang berada di bawah lingkup Kanwil Kemenkumham NTT menerima Kunjungan Koordinasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT.
Bertempat di Ruang kerja Kepala Lapas Perempuan Kupang, kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang; Dewi Andriani didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja; Septerhani Buky
Pada Kesempatan ini, Dewi menyampaikan terima kasih kepada pihak LBH Surya yang berkesempatan hadir untuk melakukan koordinasi terkait kegiatan sosialisasi yang akan dijalankan dalam waktu mendatang ini.
“Semoga melalui kegiatan ini sinergitas yang kita bangun antara Lapas Perempuan Kupang dan LBH Surya NTT semakin erat serta berjalan dengan baik” ucap Dewi.
Selanjutnya, Ketua LBH Surya yang diwakili oleh Herry Battileo, S.H., Deni Lusiana, S.H., dan Aris Manja Palit, S.H., M.H. juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Lapas Perempuan Kupang yang berkenan menerima tim LBH Surya yang hadir siang hari ini untuk berkoordinasi terkait kegiatan sosialisasi bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam beberapa waktu mendatang dapat terselenggara dengan baik serta dapat menambah informasi terkait bantuan hukum kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang